Kasus Dugaan Teroris

Penerus dr Azahari Divonis 8 Tahun Penjara

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan teroris yang disebut-sebut sebagai penerus dr Azahari, Agus Purwanto, divonis delapan tahun penjara. Agus Purwanto yang merupakan dokter gigi itu telah menyarankan kepada pelaku kerusuhan Poso lainnya untuk menyelamatkan diri.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Purwanto dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2009.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa Agus Purwanto telah menyarankan kepada para buronan kerusuhan di Poso untuk pergi meninggalkan Sulawesi Tengah. Menurut Majelis, Agus Purwanto telah melangggar pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.

Agus dinilai mengetahui semua peristiwa terorisme yang terjadi di Poso. Dia juga telah menerima kardus berisi emas hasil rampokan dari pelaku kerusuhan. "Dan membuat daftar pembagian uang hasil penjualan emas rampokan itu," kata ketua majelis hakim.
 
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis juga berpendapat bahwa Agus mengetahui peristiwa mutilasi terhadap tiga siswi di Poso. Dia juga terbukti pernah bergabung dengan pejuang di Moro, Filipina. "Dan mengukuti pelatihan militer," kata Agung.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Totok. Dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya, tim jaksa menuntut Agus purwanto dengan 14 tahun penjara.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024