Kasus Upah Pungut

"Dewan Ada yang Terima Besar Ada yang Kecil"

VIVAnews - Penerimaan upah pungut di lingkuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan. Tak hanya Gubernur, sejumlah anggota dewan juga menerima upah pungutan pajak ini.

"DPRD terima bervariasi. Ada yang besar, ada yang kecil. Pimpinan DPRD dan anggota beda," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Nurmansjah Lubis, Jumat 13 Februari 2009.

Setelah melakukan kajian, ia baru paham bahwa yang berhak menerima upah pungutan itu hanya mereka yang secara aktif terlibat langsung seperti petugas pajak di Dinas Pendapatan Daerah. Ia pun tak keberatan jika KPK dan Mendagri merevisi aturan terkait. "Memang harus dihapus untuk yang tak terlibat langsung."

Berdasar penyelidikan KPK sejak 25 November 2008, penerimaan upah pungut Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar setahun. KPK pun bakal meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, terkait hal ini. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Ade Suryapriatna juga diperiksa terkait hal ini.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur DKI Terima Rp 6 Miliar Setahun

Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024