"Tim Pengendali Tidak Periksa Perkara"

VIVANews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi menyatakan tim pemantau yang dipimpin Kemas Yahya Rahman tidak perlu dikawatirkan. Tim, kata Marwan tidak mengurusi kebijakan teknis pengusutan perkara.

"Kegiatan tim ini sudah diberitahukan ke kejaksaan di daerah dan bukan berbentuk inspeksi atau eksaminasi," jelas Marwan, Senin 23 Februari 2009.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan menambahkan pembentukan tim tersebut didasari keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji nomor KEP.003/A/JA/01/2009 tentang Pembentukan Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi (Cukai dan Kepabeanan). "SK ini dikeluarkan tanggal 22 Januari 2009," sambung Jasman.

Sebagai informasi, Kemas dan Salim dicopot dari jabatannya karena diduga terseret dalam kasus suap jaksa senior, Urip Tri Gunawan dan penguasaha Artalyta Suryani. Dalam sidang kasus itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, jaksa memutar percakapan antara Kemas dan pengusaha Artalyta yang memberi suap kepada Urip.

Jasman menambahkan dengan kebijakan 5-3-1, perlu ada pengendalian dalam menangani perkara-perkara korupsi. Tim tersebut kata dia, akan mengawasi pengusutan tindak pidana korupsi yang ada di ditingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

"Batasan kasus yang ditangani kejati adalah di bawah Rp 10 miliar dan kejari Rp 2,5 miliar. Ini harus dipantau jangan sampai ada kesalahan," jelas Jasman.

Menurutnya, pemberdayaan jaksa-jaksa senior dan berpengalaman di bidangnya, seperti Kemas dan Salim, seharusnya menjadi solusi bagus.  "Dari pada mereka nongkrong-nongkrong saja, tidak ada kerjaan" tandas Jasman.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024