Pengetatan Impor, Pasar Tekstil Naik 15%

VIVAnews - Kebijakan impor produk tertentu melalui lima pelabuhan dan dua bandar udara seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/2008 ternyata sudah mulai terlihat efeknya.

"Pasar domestik lima produk itu naik," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Soetrisno di Jakarta, Senin, 23 Februari 2009.

Bahkan, khusus tekstil dan produk tekstil, Benny mengatakan, pasar domestik meningkat 15 persen. "Masih kalah dengan produk elektronik yang meningkat 20 persen seperti yang dikatakan Gobel (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik Rachmat Gobel)," katanya.

Benny mengakui kebijakan pemerintah itu dapat dikatakan sukses. "Ada peningkatan konsumsi tekstil dan produk tekstil dalam negeri," kata dia. Pasalnya, sebelum ada ketentuan impor tersebut, produk tekstil dan produk tekstil dalam negeri hanya menguasai US$ 3 miliar dari total konsumsi US$ 5 miliar.

Namun, Benny mengakui saat ini ada model baru penyelundupan tekstil dan produk tekstil dengan menggunakan fasilitas importir produsen. "Misalnya, beberapa anggota API yang sudah terlihat mau kolaps kerja sama dengan importir ilegal untuk menyelundupkan bahan baku," kata Benny. 

Importir Produsen menurut Peraturan Menteri Perdagangan, dibolehkan untuk mengimpor bahan baku tekstil dan produk tekstil bagi keperluan industrinya.

Karena itu, Benny mengatakan, pekan lalu API mengusulkan ikut melakukan seleksi Importir Produsen sebelum diberikan izin impor. "Saya sudah menghadap Bu Diah (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia) untuk meminta daftar Importir produsen yang mendaftarkan diri supaya bisa dicocokkan dengan data kami," kata Benny.

Dan mekanisme pencocokan data tersebut, menurut Benny, akan melibatkan pengurus API di daerah yang lebih mengetahui kondisi masing-masing perusahaan tekstil di daerahnya. "Ini belum ada keputusan, tapi saya rasa responnya positif atas usulan kami," kata Benny.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024