Penggugat Inul Tak Punya Pengacara

VIVAnews - Kasus gugatan Rp 5,5 Triliun terhadap Inul Daratista berlanjut. Sidang perdana kasus gugatan Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhum Situmorang terhadap PT Suka Nada Indah, yang menaungi karaoke keluarga Inul Vizta digelar hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap meminta penggugat diwakili Andar Situmorang menunjuk kuasa hukum mewakili yayasan tersebut dalam persidangan.

"Pengurus yayasan tidak bisa bertindak sebagai wakil yayasan dalam sidang gugatan," kata Panusunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2009.

Andar Situmorang selaku Ketua Yayasan dapat memberi kuasa kepada satu atau beberapa orang pengacara. Andar harus mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika ingin mewakili yayasan.

"Kalau anda pengurus yayasan berarti anda mewakili pribadi anda. Jika ingin mewakili yayasan anda harus mengajukan permohonan kepada kepala PN," ujar Panusunan.

Di luar persidangan Andar mengatakan, saat mengajukan gugatan, dirinya bertindak sebagai ketua yayasan, bukan sebagai pengacara.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

"Kami tidak mau diwakili lawyer, sehingga tidak ada penunjukan laywer. Dalam waktu tiga hari kita bisa daftarkan lagi (permohonan)," tandas Andar. Sidang yang tidak dihadiri oleh tergugat, pihak Karaoke Inul Vizta, dilanjutkan 3 Maret mendatang.

Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024