Putusan Yayasan Supersemar

Kemenangan Berturut Keluarga Cendana

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus Yayasan Supersemar tetap menjadi putusan yang kembali memenangkan keluarga Cendana.

"Meski memerintahkan Yayasan Supersemar membayar, tapi putusan ini tidak mengungkit pertanggungjawaban mantan Presiden Soeharto (almarhum)," kata peneliti dari ICW, Febri Diansyah, kemarin. Pertanggungjawaban, kata dia, malah dialihkan kepada yayasan secara kelembagaan.

Akibatnya, kata dia, putusan ini tidak bisa dijadikan salah satu pertimbangan kasasi kasus uang Hutomo Mandala Putra di BNP Paribas.

Menurut Febri, Kejaksaan harus mengajukan kasasi untuk putusan perdata Yayasan Supersemar itu. "Catatan yang harus ada dalam memori kasasi adalah pembuktian Soeharto ikut bertanggung jawab sebagai pengambil kebijakan saat itu," tambahnya.

Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187. Yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto itu dinilai menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan.

"Kami memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, siang tadi.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Nafisah, dengan anggota Celine Rumansi dan Endang Sri Murwati pada 19 Februari 2009. "Kami menerima permohonan banding dari Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara."

Ilustrasi sistem drone antimaling

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

Mengunjungi lokasi baru di berbagai bagian dunia tentu merupakan pengalaman yang menggembirakan. Ada deretan kota paling berbahaya di dunia, ini wilayahnya

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024