Kemas dan Salim Ditunjuk Jadi Tim Supervisi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menugaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, sebagai koordinator tim supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi, perikanan dan ekonomi.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

Sedangkan mantan Direktur Penyidikan, M Salim, ditunjuk sebagai wakil koordinator tim itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, Senin 23 Februari 2009, mengatakan tim yang dipimpin Kemas itu tidak berwenang ikut campur pada tugas satuan khusus tindak pidana khusus di daerah. Karena tim itu konsentrasinya hanya memberi bimbingan.

MK Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Prabowo-Gibran

Tim itu juga tidak mempunyai wewenang menangani perkara. Tim itu bertanggung jawab melaporkan perkembangan bimbingan jaksa yang menangani korupsi di daerah langsung kepada Marwan Effendy.

Menurut Marwan tim pimpinan Kemas itu hanya tim susulan. Sebab, sebelumnya, sudah ada tim supervisi yang bekerja sejak Oktober 2008.

Toyota Luncurkan Land Cruiser Versi Tangguh, Harga Lebih Murah
Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Nilai tukar rupiah akhir-akhir ini melanjutkan tren pelemahan yang kini telah menembus level Rp 16.200 per dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024