KPU Diminta Loloskan Republiku Ikut Pemilu

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum meloloskan Partai Republiku menjadi salah satu peserta Pemilu 2009, Senin 23 Februari 2009. Selain itu, komisi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar kepada partai sesuai dengan tuntutan.

BABYMONSTER Bakal Gelar Fan Meeting di Asia, Bulan Juni di Jakarta

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Republiku, Ramses David Simanjuntak, mengatakan putusan itu menguatkan keputusan pengadilan 24 Desember 2004 yang juga dimenangkan partai.

Setelah pengadilan memutuskan, Ramses meminta komisi pemilihan segera menindaklanjutinya. "Sudah mendekati seratus kali demo, tapi tampaknya KPU ini menggunakan gaya otoriter. Sementara pemerintah membiarkan," kata dia.

Bos Apple Tim Cook Injakkan Kaki di BSD Tangerang

Bila putusan pengadilan tidak juga dilaksanakan, Ramses siap memidanakan para komisioner.

"Persoalan pidana hidup terus, kecuali kalau partai mati," ujarnya.

Gawat, Gaya Main Timnas Indonesia Sudah Dibaca Pelatih Australia

Ramses mengutip isi Undang-Undang nomor 2/2008 tentang partai politik bahwa putusan pengadilan negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.

"Hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Ramses.

Secara terpisah, anggota komisi pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan kemungkinan besar komisi akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.

Dia menilai putusan pengadilan yang memenangkan Partai Republiku belum berkekuatan hukum tetap.

"Hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan. Perlu diingat, keputusan itu belum inkracht,” kata dia. “KPU akan memanfaatkan jeda waktu itu."

Ihwal kasus itu adalah ketika Partai Republiku menggugat SK KPU tentang penetapan partai peserta pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan itu dimenangkan partai.

Selanjutnya komisi banding. Namun PTUN lagi-lagi memenangkan Republiku.
Tapi, upaya Partai Republiku kandas di tingkat kasasi karena Mahkamah Agung yang menyatakan PTUN tak berwenang mengadili.

Partai kembali maju ke melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu keluarlah putusan 24 Desember 2008 yang memenangkan Republiku. Dalam putusan itu komisi didenda 50 juta.

Namun, komisi menggugat lagi dengan alasan tidak hadir ketika sidang dilangsungkan. Tapi gagal. Hingga akhirnya pengadilan memenangkan gugatan partai lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya