Kriminalisasi Pers

Sidang Kedua Upi Hari Ini Digelar

VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang terhadap Upi Asmaradana, Kordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers, Selasa, 24 Februari 2009.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Upi, Parlas Nababan, yang dihubungi pagi ini mengatakan sidang kedua akan dimulai sekitar jam 10:00 WITA. Persidangan akan dilangsungkan diruang utama Cakra PN Makassar. Adapun agenda persidangan hari ini adalah pengajuan eksepsi dari tim pengacara Upi.

"Agenda sidang adalah pengajuan secara tertulis dari pengacara Upi yang menolak surat dakwaan persidangan minggu lalu," ujar Parlas Nababan, Selasa, 24 Februari 2009.

Pada sidang minggu lalu, tim pengacara Upi yang terdiri dari 36 orang tersebut memang mengajukan keberatan. Alasannya, pasal-pasal yang digunakan dianggap sebagai warisan kolonial Belanda. Padahal, itu menyangkut perbedaan pendapat dan isinya hanya berdasarkan pada persepsi dan pernyataan.

"Isi dakwaan hanya menyatakan ini pendapat Pak Sisno, ini pendapat Jupriadi. Kalau soal berpendapatan kan tidak bisa dipidanakan," kata Abdul Muthalib, Juru bicara tim pengacara Upi.

Sementara itu, puluhan wartawan se-Makassar kembali mengawal proses persidangan Upi Asmaradana. Dalam SMS berantai yang beredar, seluruh wartawan diminta hadir di PN Makassar dengan mengenakan baju warna hitam-hitam.

Sidang kedua hari ini juga akan berlangsung lebih istimewa dan akan lebih terbuka kepada masyarakat. Pasalnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar akan berkerjasama dengan salah satau stasiun TV lokal untuk menyiarkan persidangan tersebut secara langsung.

"Kita sudah deal dengan Makassar TV untuk siaran langsung selama persidangan berlangsung. Biar masyarakat Sulsel paham tentang perjuangan menolak kriminalisasi pers," kata Andi Fadli, Ketua AJI Makassar hari ini.

Penyidik Polda Sulselbar menetapkan Jupriadi sebagai tersangka dalam sengketa dengan Sisno Adiwinoto, Mantan Kapolda Sulselbar. Ia disangka telah melakukan fitnah karena mengadu kepada Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional, yang menyatakan bahwa Sisno menganjurkan agar sengketa pers diselesaikan melalui laporan polisi.

Bagi aktifis Pers Makassar, pengenaan delik Pasal 317 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) dan atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak sejalan dengan penegakan hukum.

Rasyid Nikkaz, Sosok Miliarder yang Rela Bernasib Miris Demi Membela Muslimah Bercadar

Penetapan sebagai tersangka itu mengabaikan hak Jupriadi sebagai warga negara untuk bebas berekspresi dan menyatakan pendapatnya sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Raden Andante

Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?

Polisi membenarkan kalau Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante yang merupakan putra dari pesinetron Tamara Tyasmara pernah melakukan kekerasan terhadap Tamara.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024