Aliran Dana BI

Oey dan Rusli Diperiksa Sebagai Terdakwa

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak akan diperiksa hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jadwal, Jaksa akan meminta keterangan keduanya siang ini.

Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Oey dan Rusli ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008, siang ini.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana itu digunakan sebagai biaya diseminasi pembahasan revisi Undang-undang Bank Indonesia.

Selain duit yang mengalir ke anggota legislatif, audit Badan Pemeriksa Keuangan itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Deretan Pria Pernah Jalin Hubungan dengan Nikita Mirzani dari Bule higga Ajudan Prabowo
Alba Renai.

Presenter Cantik Asal Spanyol Ini Bukan Manusia

Meskipun presenter satu ini, bukanlah manusia, sosok karakter Al ini cepat meraih popularitas hingga dikenal banyak orang di media sosial layaknya seorang selebgram baru.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024