Jaksa Agung: UU Eksekusi Mati Masih Valid

VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang (UU) No 2/PNPS/1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati yang diajukan tiga terpidana mati Bom Bali I.

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

“Itukan Undang-Undangnya masih valid. Bagaimana deklaratur atau konstitutif,” kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Mahkamah Konstitusi rencananya memutuskan hasil peninjauan kembali pada Selasa 21 Oktober 2008. Sebelumnya, terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, meminta UU itu dibatalkan. Sebab, tata cara eksekusi mati dengan ditembak dinilai sebagai bentuk penyiksaan kepada narapidana.

Pemain MU yang Tak Diinginkan Jose Mourinho Masih Ada Sampai Sekarang
Test drive Suzuki Jimny 5 pintu

Suzuki Sediakan Aksesori Resmi Jimny 5 Pintu, Ini Daftar Lengkapnya

Jimny 5 pintu terkenal dengan ketangguhannya di medan offroad.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024