MK Putuskan Cara Eksekusi Mati Amrozi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji Undang-Undang Tata Cara Hukuman Mati. Putusan sidang ini merupakan permohonan uji materiil dari tim pengacara tiga terpidana mati bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Abdul Azis atau Imam Samudera.

Sidang pembacaan putusan uji Undang-Undang Tata Cara Pidana Mati ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi, pukul 10.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2008.

Sebanyak 14 orang anggota tim kuasa hukum terpidana mati bom Bali yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) sangat yakin, majelis hakim dapat menerima materi gugatannya. Sebab, tata cara hukuman mati selain dengan menggunakan tembak mati, sudah diterapkan di negara lain.

Tim Pembela Muslim mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 21/PUU-VI/2008 itu, diajukan oleh tiga terpidana mati.

Rupiah Mulai Perkasa Seiring Meredanya Konflik Israel-Iran
Daihatsu All New Xenia.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Di tengah gempuran mobil-mobil baru dengan teknologi canggih dan fitur mewah, Daihatsu Xenia masih kokoh hadir sebagai kendaraan MPV di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024