Al Amin dan Sarjan Taher Diperiksa KPK Lagi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar pemeriksaan kasus yang terkait dengan kerja Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Al Amin Nasution dan Sarjan Taher kembali dipanggil sebagai saksi.

Al Amin dan Sarjan Teher tiba bersamaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008. Al Amin mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka bekas rekannya di Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal. Namun, Sarjan Taher tidak berkomentar.

Yusuf Erwin merupakan tersangka dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan Taher saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan Yusuf Erwin. Kasus ini juga menjerat Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai tersangka. Chandra Antonio diduga telah memberikan Rp 5 miliar kepada Sarjan Taher dan Yusuf Erwin.

Sedangkan Al Amin kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.

Selain dua kasus dugaan korupsi itu, saat ini komisi juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa proyek bernilai Rp 180 miliar itu merugikan negara hingga Rp 13 miliar.

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat sudah dimintai keterangan komisi dalam kasus yang merupakan temuan baru dari penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!
Sandra Dewi

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Citra Sandra Dewi langsung hancur setelah suami Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024