VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Undang Undang tentang tata cara eksekusi mati yang diajukan terdakwa Bom Bali I tidak cacat hukum.
“Tidak melanggar Undang Undang dan sah,” kata Hendarman, di Kejaksaan Agung, Selasa 21 Oktober 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengharapkan dengan keluarnya putusan itu, tata cara hukuman mati tidak menjadi perdebatan diantara ahli hukum.
Baca Juga :
BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia
Tim Pengacara Muslim yang dipimpin Achmad Michdan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati. Tetapi, siang tadi, Mahkamah Konstitusi menolak. Dengan demikian, cara hukuman mati ketiga terdakwa dengan tembak.
Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Kisah Soesalit Djojoadhiningrat yang harus ditinggal meninggal ibunya ini juga menarik perhatian publik tatkala peringatan Hari Kartini pada 21 April setiap tahunnya.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :