Berstatus Narapidana di Thailand

Thaksin Tolak Diekstradisi dari Inggris

VIVAnews - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yakin bahwa “demokrasi matang” yang dimiliki Inggris tidak akan membiarkan dia diekstradisi ke Thailand. Thaksin, yang awal pekan ini diputuskan bersalah atas kasus korupsi dan diganjar hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung di Thailand, sejak Agustus lalu kembali mengungsi di London, Inggris.

“Saya kira saya bisa tinggal di sini [London, Inggris] karena negara ini adalah negara dengan bentuk demokrasi yang sudah matang,” kata Thaksin. “Tidak mungkin saya diekstradisi karena pengadilan Thailand adalah pengadilan yang penuh muatan politis,” lanjut Thaksin kepada Associated Press seperti dikutip dari harian The Nation, Kamis, 23 Oktober 2008. 

Thaksin yang juga bekas pengusaha sukses di bidang telekomunikasi justru berharap bisa menjadi pengusaha terkemuka di Inggris, mungkin di bidang bisnis energi. Mantan PM berusia 59 tahun tersebut juga akan menyingkap ketimpangan proses pengadilan terhadap dirinya dengan menerjemahkan dan mengedarkan testimoni berisi kronologi kasus yang dihadapinya kepada masyarakat internasional.

“Mereka [pengadilan Thailand] tidak memakai peraturan hukum sebagai pembuktian, mereka mengikuti politik,” ungkap Thaksin. “Mereka mencoba menggunakan pengadilan untuk mengelola politik, sehingga saya kira masyarakat Inggris dan dunia akan mengerti bahwa itu bukan wujud demokrasi,” lanjutnya. Thaksin juga menyatakan bahwa demokrasi Thailand sedang berada di persimpangan jalan. Dia menyarankan agar pemerintah Thailand memberikan kemerdekaan demokrasi bagi rakyatnya.

“Saya mendesak tiap orang untuk memberikan kebebasan bagi warga Thailand untuk melatih kemampuan demokrasinya. Jangan anggap mereka kurang terdidik, mereka hanya miskin. Dan saya kira mereka mempunyai pemahaman yang lebih baik daripada mereka yang terdidik,” ungkap Thaksin.

Menanggapi vonis terhadap istrinya, Khunying Potjaman Shinawatra, yang divonis bebas, Thaksin berkomentar, “Saya merasa senang untuknya, tetapi walau bagaimanapun istri saya tidak melakukan kesalahan dan dia bukanlah seorang politisi. Pengadilan ini ditujukan untuk politisi, bukan pengadilan biasa.” kata Thaksin.

Dalam putusan sidang Mahkamah Agung Thailand di Bangkok, Selasa 21 Oktober 2008, Thaksin bersalah karena memanfaatkan jabatannya sebagai PM untuk mempermulus usaha istrinya membeli tanah milik pemerintah di Ratchadaphisek tahun 2003. Mantan PM berusia 59 tahun ini - yang terguling dari kekuasaan akibat kudeta militer tahun 2006 - menggunakan anggaran Dana Pengembangan Institusi Thailand yang dikelola Bank Sentral sebesar 772 juta baht atau sekitar 221 miliar rupiah. (AP)






Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga
Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024