Jelang Eksekusi Amrozi

Besok, Kejagung Jelaskan Eksekusi Amrozi

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan mengenai eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs, Jumat 24 Oktober 2008.

Mobil MPV Terlaris Ini Bakal Dapat Mesin Hybrid

"Besok akan ada penjelasan. Bukan pengumuman karena tidak ada kewajiban kejaksaan untuk mengumumkan tanggal eksekusi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 23 Oktober 2008.

Selain itu, ia juga menegaskan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs tidak ada sangkut pautnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK itu sifatnya hanya deklarator. Kami tetap berpegang pada undang-undang nomor 2 Pnps Tahun 1964," ujar Jasman, Kamis 23 Oktober 2008.

Persik Kediri Lapor Satgas Anti Mafia Bola Usai Dibantai Bhayangkara FC

Selasa, 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menjawab uji materiil yang diajukan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas.

Meski demikian, tegas Jasman, putusan itu tidak mengubah apapun dalam mengeksekusi ketiganya. "Tidak ada intervensi atau kendala dalam pelaksanaannya," jelas Jasman.

Seperti rencana semula, kata dia, eksekusi tetap akan dilaksanakan pada tahun 2008.

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

Mengenai pengamanan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jasman mengatakan hal itu bukan kewenangan kejaksaan, melainkan kewenangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Nikita Mirzani

Awalnya Ingin Diam, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Beberkan Kisah Cintanya yang Kandas di Media Sosial

Nikita Mirzani menilai dirinya berhak untuk membicarakan hal yang sebenarnya terjadi padanya.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024