VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui lemahnya perlindungan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, saat perusahaaan tempat mereka bekerja bangkrut.
"Mengakibatkan buruh tidak memperoleh apa-apa setelah bekerja karena aset debitor (perusahaan) telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2008.
Akil membacakan putusan uji materiil UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kondisi tersebut, kata Akil, negara harus ikut campur menyelesaikan.
Meski demikian, Mahkamah berpendapat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, keberadaan UU Kepailitan justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara proporsional dan adil bagi seluruh kreditor saat sebuah perusahaan pailit.
Kelemahan celah hukum atas perlindungan buruh, sambung Akil, harus dilakukan dengan mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan dalam dalam UU Ketenagakerjaan.
"Melalui kebijakan sosial yang konkret sehingga ada jaminan kepastian hukum kepada hak-hak buruh atau pekerja agar terpenuhi saat kreditor (perusahaan) dinyatakan pailit," jelas Akil.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan, permohonan gugatan para buruh untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan, ditolak.
Putusan itu menjawab permohonan uji materiil yang diajukan anggota Federasi Serikat Buruh yang terdiri atas M Komaruddin, Muhammad Hafidz, dan Agung Purnomo. Sebelumnya, mereka menyatakan hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan berlakukannya Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Hutang.
Pasal-pasal itu, menurut para pemohon, tidak menjamin hak-hak mereka sebagai buruh saat perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut. Sebab, aturan itu memberikan hak istimewa kepada kreditor separatis seperti bank sebagai pemegang gadai, jaminan, hak tanggungan, hipotek,dan lain sebagainya. Ujungnya, hak pesangon buruh menjadi nomor terakhir untuk dipenuhi.
Mahkamah menilai jika pasal-pasal tersebut dibatalkan justru akan merugikan kreditor separatis yang hak pelunasan utangnya dijamin UU Kepailitan. "Mahkamah menimbang, UU kepailitan tetap memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum kepada para pemohon yang tetap menuntut haknya kepada kurator," tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD itu.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, menyatakan kekecewaannya. "Di negara yang paling kapitalis sekalipun seperti Amerika Serikat tetap mengutamakan hak-hak buruh," tegasnya.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Selengkapnya
VIVA Networks
PEVS 2024 yang Digawangi Moeldoko Siap Hadirkan Banyak Kendaraan Listrik
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Pameran khusus kendaraan listrik yang digawangi Kepala Staf Presiden Moeldoko akan kembali hadir tahun ini, melalui Periklindo Electric Vehicle Show, atau PEVS 2024
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Isyaratkan Terharu Diratukan Pacar Baru, Happy Asmara Justru Dituding Belum Move On
JagoDangdut
24 menit lalu
Happy Asmara baru-baru ini, kembali mengunggah konten di akun Tiktoknya. Ia tampak menangis terharu karena merasa diratukan oleh kekasih barunya, Gilga Sahid.
Selengkapnya
Isu Terkini