Pelaku Pembunuhan di PN Jakpus Ditangkap

VIVAnews - Pelaku pembunuhan Stanley Mukuah, yang tewas di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertangkap. Polisi menangkap dua pelakunya, yakni Alex Watimena, 50 tahun, dan Aldo Sitepu, 29 tahun.

Keduanya ditangkap polisi di dua tempat berbeda di Jakarta. Para tersangka ini ditangkap Selasa, 21 Oktober 2008 lalu, namun penetapannya sebagai tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2008.

Polisi menyatakan kedua tersangka ikut bertanggung jawab atas peristiwa keributan di PN Jakarta Pusat dan pengeroyokan, yang mengakibatkan tewasnya Stenly Mukuah. Sedangkan Boy Waroka harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk.

Alex yang semula sempat dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi, berubah statusnya menjadi tersangka, karena telah melakukan pengeroyokan.

Penetepan status tersangka terhadap Alex ditetapkan petugas setalah gambar Alex tertangkap kamera CCTV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka ldo ditangkap di SPBU Berlan Jakarta Timur Kamis 23 Oktober dini hari.

Kapolres Jakarta Pusat  Kombes Ike Edwin mengatakan keduanya dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan
WNA perempuan asal Jerman Laura Weyel - foto: Tangkapan Layar Instagram

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024