Jutaan Pemilih Diduga Tak Terdata KPU

VIVAnews - Lembaga Swadaya Masyarakat National Democratic Institute menduga jutaan pemilih tak masuk daftar pemilih sementara yang dibuat Komisi Pemilihan Umum. Dugaan itu diperkuat pernyataan KPU yang menyatakan pemilih kali ini menurun dibandingkan Pemilu 2004.

"Pertama, tidak masuk akal data pemilih turun dari 172 menjadi 170 juta," kata Election Program Manager National Democratic Institute (NDI), Anastasia Soeryadinata, menyebutkan bukti pertama dugaannya dalam diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

Alasan kedua, audit pemilih yang dilakukan NDI dan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menemukan 10,9 persen pemilih pindah domisili secara permanen, 8,9 persen pergi sementara waktu, dan 3,3 persen data pemilih tidak valid. Data tidak valid ini karena pertama, nama pemilih sudah meninggal; kedua, nama dan alamat tidak dikenal; atau ketiga, orang yang tidak punya hak pilih didata menjadi pemilih.

Kemudian data hasil audit itu ditambahkan dengan data 20,8 persen pemilih yang tidak terdata seperti yang ditemukan LP3ES dan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU melalui SK .KPU No 139 yakni sebesar 172.800.716 Hasilnya, setelah dikurangi margin error 2,5 persen, daftar pemilih adalah 179 juta sampai 188 juta.

Dengan berdasarkan data itu, Anastasia meminta KPU mengakurasi data pemilih sebelum daftar pemilih tetap (DPT) muncul. "Masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPU yaitu memastikan 20,8 persen pemilih didaftar, kemudian memasang DPT segera setelah ditetapkan, kemudian memberi catatan agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu yang akan datang lebih baik dari yang sekarang," tandasnya.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024