Korupsi Damkar

Ex-Pejabat Pemprov Kembalikan Rp 425 Juta

VIVAnews - Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia mengembalikan Rp 425 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahyu mendapatkan uang itu dari rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.

"Uang itu dikembalikan yang bersangkutan pada hari ini," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Jawa Barat ini, komisi juga telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka. Seluruh tersangka masih belum ditahan komisi.

Hingga saat ini, komisi juga masih meminta keterangan terhadap Danny Setiawan. Danny diperiksa komisi sejak pukul 09.40 WIB.

3 Penyanyi Beragama Muslim yang Menyukai Lagu Rohani Nonis, Siapa Saja?
Pemain Al Nassr, Cristiano Ronaldo

Prediksi Liga Arab Saudi: Al Nassr vs Al Fayha

Duel Al Nassr vs Al Fayha dalam lanjutan Liga Arab Saudi matchday ke 28 di Stadion King Saud, Jumat 19 April 2024, pukul 22.00 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024