VIVAnews - Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah? Kumpulkan rekan-rekan Anda untuk mengajukan pembuatan SIM Komunitas. Petugas pun siap datang ke tempat Anda.
Syarat pengajuan pembuatan SIM secara kolektif ini adalah:
1. Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minumal 30 orang dan maksimal 150 orang. Dalam surat permohonan dicantumkan jumlah peserta dan lokasi pelaksanaan.
3. Surat permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pengurus RT/RW di perumahan
4. Menyediakan tempat yang cukup luas yang cukup untuk dua bus milik polisi. Satu bus untuk ujian teori dan satu bus untuk peralatan uji praktik.
5. Pemihon harus mengikuti ujian pembuatan SIM. Tapi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas SIM.
6. Waktu pelaksanaan pukul 08.00-16.00 WIB.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Chandrika Chika hingga Aura Jeixy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
IntipSeleb
17 menit lalu
Chandrika Chika, Aura Jeixy dan 4 orang lainnya yang berinisial AT, MJ, AMO dan BB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini