Layanan SIM Komunitas

VIVAnews - Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah? Kumpulkan rekan-rekan Anda untuk mengajukan pembuatan SIM Komunitas. Petugas pun siap datang ke tempat Anda.

Syarat pengajuan pembuatan SIM secara kolektif ini adalah:
1. Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minumal 30 orang dan maksimal 150 orang. Dalam surat permohonan dicantumkan jumlah peserta dan lokasi pelaksanaan.
3. Surat permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pengurus RT/RW di perumahan
4. Menyediakan tempat yang cukup luas yang cukup untuk dua bus milik polisi. Satu bus untuk ujian teori dan satu bus untuk peralatan uji praktik.
5. Pemihon harus mengikuti ujian pembuatan SIM. Tapi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas SIM.
6. Waktu pelaksanaan pukul 08.00-16.00 WIB.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan

Presiden PKS menyatakan menghormati putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024