Burhanuddin Siap Hadapi Vonis

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sudah siap menghadapi putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2009.

"Beliau saat ini sehat dan siap hadapi besok," kata pengacara Burhanuddin, M Assegaf usai mengunjungi kliennya di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Burhanuddin Abdullah akan menghadapi pembacaan putusan pada Rabu, 29 Oktober 2008. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Burhan selama delapan tahun penjara atas tindakannya secara bersama-sama menyetujui kucuran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Dalam pertemuan tadi, lanjut Assegaf, Burhanuddin meminta pendapat apa yang harus dilakukannya usai majelis hakim membacakan vonis. Tim kuasa hukum memberikan tiga pilihan, yakni menerima putusan, menolak putusan dan banding, atau pikir-pikir.

"Dari tiga itu mana yang akan dipilih. tunggu besok saja yah," tutur Assegaf.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024