Menkeu: Wajib Pulangkan Valas untuk BUMN


VIVAnews - Kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan untuk menempatkan valuta asing ke bank dalam negeri hanya diberlakukan untuk perusahaan negara.

"Untuk sementara BUMN saja yang disuruh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di kantor Departemen Keuangan, Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. "Itu atas permintaan pemilik BUMN (Menteri Negara BUMN)."

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Pemerintah belum memutuskan apakah akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap para eksportir swasta yang memperoleh devisa dari hasil ekspor mereka.

Pemerintah, pada Selasa malam, 28 Oktober mengumumkan 10 kebijakan ekonomi untuk mengatasi gejolak ekonomi dunia. Salah satu kebijakan tersebut berisi soal kewajiban bagi seluruh BUMN untuk menetapkan seluruh hasil valuta asing di bank dalam negeri.

Selain itu, BUMN diwajibkan melaporkan informasi tentang penghasilan dan kebutuhan valas ke Kantor Kementerian BUMN dan transaksinya dilaksanakan melalui perbankan (Bank BUMN) secara mingguan dan di-update setiap hari.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menambah pasokan valuta asing di dalam negeri menyusul  hengkangnya para investor asing dari pasar modal Indonesia.

Situs judi online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bersama beberapa kementerian/lembaga pada Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024