UU Pilpres

PBR Siap Koalisi Calonkan Presiden

VIVAnews – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi Miqdad Husein menilai isi Undang Undang Pemilihan Umum Presiden sudah  memberi ruang bagi mayoritas partai politik. Undang-Undang itu, katanya, tidak terlalu membatasi tampilnya beberapa calon, tapi juga tidak memberi kebebasan mutlak bagi partai memboyong kandidat masing-masing.

KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Kepada VIVAnews, Miqdad Husein, mengatakan pengesahan Undang-Undang itu memberi peluang Pemilihan Presiden dilakukan satu putaran. Sebab, Husein mengaku pesimis bila pemilihan sampai dilakukan dua kali putaran, maka masyarakat yang sudah jenuh politik itu akan mengikuti pemilihan.

Partai Bintang Reformasi, katanya, sejak awal menerima Undang-Undang itu. Begitu juga mayoritas fraksi di parlemen telah menyetujuinya. Itulah sebabnya, saat ini, tinggal strategi partai ke depan untuk memenangkan pemilihan. Misalnya dengan berkoalisi dengan partai lain.

Pemudik Sudah Bisa Manfaatkan Mudikpedia

Menurut Husein, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden yang baru disahkan parlemen ini, sudah memberi ruang bagi partai besar maupun kecil. “Artinya tidak semata mata seperti sebelumnya, dipaksakan hanya dari dua partai besar.”

Syarat 20 persen untuk pemilihan legislatif dan 25 persen untuk mencalonkan presiden, katanya bisa dipahami. Dengan kondisi saat ini, Husein memperkirakan, Pemilihan Umum Presiden 2009, bisa diikuti sekurang-kurangnya tiga kandidat presiden.

Rencana Food Estate di Kepulauan Seribu, Heru Budi Bilang Begini
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyindir kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024