VIVAnews- Senada dengan keluarga Amrozi dari Tenggulun, keluarga terpidana mati Imam Samudra di Serang, juga mengaku belum menerima pemberitahuan jaksa. Malah, adik kandung Imam Samudra, Lulu Djalamaludin masih belum percaya kakaknya akan dieksekusi tahun ini.
“Sampai hari ini keluarga di Serang belum mendapat pemberitahuan,” katanya saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 30 Oktober 2008.
Menurutnya, jangankan surat pemberitahuan eksekusi dari jaksa, surat pemberitahuan putusan mahkamah kosntitusi pun belum diterima keluarga.
Lulu malah mengaku masih belum percaya kakaknya akan dieksekusi tahun ini. Dia malah menilai bisa jadi pelaksaaan eksekusi akan molor lagi seperti yang sudah-sudah. “Eksekusi ini cuma gertak sambal,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut prosedur hukuman mati, pihak kejaksaan harus memberitahu keluarga minimal tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan Agung sendiri secara resmi sudah mengumumkan akan melaksanakan eksekusi pada awal November.
Bila pada tanggal 30 Oktober pagi pihak keluarga belum menerima kabar, maka bisa dipastikan eksekusi tidak akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 November 2008.
Penegasan serupa juga disampaikan sebelumnya oleh Ali Fauzi, adik Amrozi dan Mukhlas.