Korupsi Damkar

Danny Setiawan Kembalikan Rp 220 Juta

VIVAnews - Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat Danny Setiawan mengembalikan Rp 220 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Total, bekas Gubernur Jawa Barat itu telah mengembalikan Rp 12 miliar.

"Dikembalikan melalui sopirnya," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.

Komisi sudah menetapkan Danny bersama dengan bekas Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka.

Danny diduga menggelembungkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Uang itu digunakan untuk pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan Mobil pemadam itu dilakukan atas radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang kini sudah berstatus tersangka.

Danny saat ini juga tengah diperiksa komisi sejak pukul 10.30 WIB.

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or
Nyamuk aedes aegypti.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

Dinas Kesehatan saat ini turun tangan untuk mengatasi persoalan kasus DBD di Jakarta, dengan menyosialisasikan para warga untuk melakukan gerakan 3M.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024