PM Jepang: Harga Mi Instan? Mana Saya Tahu

VIVAnews - Kalangan oposisi di parlemen Jepang baru-baru ini kembali mengritik Perdana Menteri baru, Taro Aso, yang dinilai tidak sensitif dengan ekonomi rakyat yang tengah dibelit krisis. Dalam sidang di parlemen, Selasa malam 28 Oktober 2008, Aso "diejek" oleh kalangan oposisi karena tidak tahu harga sebungkus mi instan.

Ketika itu dia ditanya oleh seorang anggota parlemen oposisi, berapa sekarang harga rata-rata sebungkus mi instan yang dijual di supermarket? Awalnya, dengan percaya diri, Aso menjawab, "Menurut saya harganya sangat murah, sekarang sekitar 400 yen (kurang lebih Rp.43.400)."

Namun, seperti dikutip Radio Australia, jawaban Aso langsung dikoreksi oleh anggota parlemen oposisi. "Salah, yang benar sekitar 170 yen (kurang lebih Rp.18.400)."
    
Namanya juga sama-sama politisi, Aso pun langsung mengelak, "Saya kan tidak membelinya akhir-akhir ini." Justru itulah yang akhirnya menjadi sasaran oposisi untuk menunjukkan bahwa sebagai pemimpin Aso kurang peka dengan kondisi riil ekonomi di negaranya, yang kian guncang di tengah krisis keuangan global.

Sejak dilantik sebagai perdana menteri akhir September lalu, Aso terus-menerus disorot media massa mengenai kebiasaannya yang berleha-leha di restoran maupun kelab malam bertarif mahal saat pulang kerja di malam hari.

Namun hingga kini perdana menteri yang berasal dari keluarga kaya raya tersebut tak peduli dengan sorotan sinis media massa maupun kalangan oposisi atas kebiasaannya. Dia kini bertekad tetap fokus membawa Jepang keluar dari resesi ekonomi.

5 Fakta Menarik Arsenal Usai Pesta Gol ke Gawang Chelsea di Premier League
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024