Dugaan Korupsi APBD di NTB

Surat Permintaan Penangguhan Golkar Ditolak

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Serinata yang dikirim Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Nusa Tenggara Barat. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Kepala kejaksaan Amari, Kamis 30 Oktober 2008, menganggap surat itu salah alamat, sebab mestinya dikirim ke Kejaksaan Agung yang dapat memutus perkara ini. Serinata ialah Ketua Perwakilan Golongan Karya di Nusa Tenggara Barat. Serinata menjadi tersangka korupsi dan pengadaan barang dan jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Serinata menjelaskan, syarat permohonan penahanan dengan memberi jaminan kepada kejaksaan. Jika dalam masa penangguhan tersangka lari, jaminan itu langsung menjadi milik negara. Katanya, pengajuan penangguhan itu hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kejaksaan Agung.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

Mengenai dugaan keterlibatan mantan Gubernur Harun Arrasyid (periode 1999-2004) dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi belum menemukan buktinya. Tapi, jika dalam pemeriksaan tersangka lain ternyata ditemukan bukti, maka kejaksaan berjanji akan menindak Harun.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024