Dugaan Korupsi

Kejari Makassar Tahan Ketua PPD Sulsel

VIVAnews-Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Sulawesi Selatan, Jusmin Dawe, dan seorang stafnya, Syarifuddin, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pengayoman Makassar.

Keduanya tiba di Rumah Tahanan Kelas I Makassar dengan menggunakan kendaraan Tahanan. Syafrifuddin dan Jusmin Dawe Mabes Polri dan pegawai Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Isa Ashari, keduanya adalah tahanan Mabes Polri. Sebelum tiba di kejari, berkas dan tersangka terlebih dahulu diserahkan ke Kejati Sulsel. Kemudian diserahkan lagi ke Kejari Makassar.

Isa menambahkan Jusmin dan Syrifuddin menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aditya Reski Utama, perusahaan dealer mobil di Makassar.

“Perusahaan ini merupakan penerima kredit pembelian mobil dari BNI. Dari catatan pemeriksaan, modus komplotan ini selalu berusaha mendapatkan kredit bank secara fiktif,” kata Isa Ashari saat di ruang kerjanya di kejari Makassar, Kamis, 30 Oktober 2008.

Akibat kredit terhadap bank milik pemerintah itu, kedua tersangka merugikan keuangan negara sekitar 27 Milyar Rupiah. Usaha ini dilakukan sejak lama dan baru terungkap sejak 4 bulan lalu.

Isa menambahkan, berkas dan tersangka diserahkan ke Kejari Makassar karena locus delikti kasus ini di Makassar. Rencananya setelah berkas tersangka telah rampung, kejari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar.

Pada kasus kredit fiktif BNI ini, masih ada 5 tersangka lainnya. Terdiri tiga pegawai BNI Makassar dan Direktur PT Atiga Haji Tadjang dan stafnya. Kelimanya masih ditahan di Mabes Polri.

Laporan: Zeena/Makassar

Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024