Kasus Mutilasi

Sidang Perdana Ryan Digelar Akhir November

VIVAnews - Sidang perdana tersangka kasus mutilasi Verry Idham Henyansyah alias Ryan terhadap Heri Santoso digelar akhir November 2008.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Budi Hartawan Panjaitan, Jumat 31 Oktober 2008, mengatakan, tim jaksa sedang meneliti berkas perkara Ryan.

Pelaksana sidang juga masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami harap tersangka dan barang bukti segera dikirim penyidik Polda," ujar Budi.

Masa tahanan Ryan di Kepolisian Daerah Metro Jaya habis 12 November 2008. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Ryan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

Tim JPU yang menangani kasus Ryan sama dengan jaksa yang menangani kasus Novel. Mereka terdiri lima jaksa yang diketuai Budi Hartawan. Novel, kekasih Ryan, juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.

Dalam sidang kasus mutilasi ini, Ryan akan menghadapi dakwaan berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3, dan 351 KUHP ayat 3. Pasal yang paling memberatkan, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

(Laporan: Ramuna/ Depok)

Anak kucing

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

Merawat kucing menjadi tanggung jawab yang besar bagi setiap pemiliknya. Kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan kita menjadi prioritas utama. Berikut ini tipsnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024