10 Kebijakan Ekonomi

5 Pelabuhan Jadi Pintu Masuk Produk Tertentu

VIVAnews - Menyusul pengumuman 10 kebijakan ekonomi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan peraturan yang mengatur masuknya lima produk impor tertentu. Importir juga diwajibkan memiliki izin importir terdaftar.

Sesuai Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008, kelima produk yang pengawasan masuknya diperketat adalah elektronik, sepatu, mainan, makanan minuman dan garmen.

Dalam peraturan itu disebutkan pemerintah juga akan  memberikan pelayanan khusus bagi importir yang memiliki izin importir terdaftar dalam tempo hanya tujuh hari.

Barang-barang itu, kata Mendag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 4 November 2008,  hanya bisa masuk ke Indonesia setelah melewati pemeriksaan pelabuhan muat atau preshipment inspection.

Ada lima pelabuhan yang ditunjuk untuk lima produk yang ditetapkan dalam 10 kebijakan ekonomi pemerintah, yakni Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Belawan di Medan, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. "Impor tetap boleh tapi pintu masuk ada di lima pelabuhan," kata Mendag.

Sementara untuk bandara yang ditunjuk meliputi semua bandara internasional. Pemeriksaan berlaku per 1 November 2008. Sementara ketentuan ini mulai berlaku resmi pada 15 Desember 2008.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024