Dualisme Pengurus PPDI

KPU: Caleg PPDI Tak Bisa Dicoret

VIVAnews - Pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia versi Mentik Budiwiyono mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum meminta semua calon anggota legislatif dari partainya dicoret. Pencoretan itu karena pengurus yang menyusun calon dituding tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, 15 Oktober 2008.

Permintaan Mentik cs ini, menurut Komisi Pemilihan Umum, tak bisa dituruti karena sudah ada daftar calon tetap (DCT). Jika pun Mentik cs memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, SK itu tak bisa berlaku mundur untuk mengubah DCT.

"Kasasi itu memberi fakta hukum pada PPDI versi Mentik. Mentik semestinya segera melapor ke Menkum untuk dimintakan SK. KPU menunggu SK tersebut untuk menentukan legalitas parpol. Namun sekarang sudah terlambat," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 4 November 2008.

Putu Artha lalu menceritakan kronologi Komisi akhirnya menerima kepengurusan yang ketua umumnya Endung Sutrisno. Awalnya memang Mentik cs yang memiliki SK pengurus yang sah dari pemerintah, namun Endung lalu menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Endung dimenangkan, lalu Menteri Hukum mengeluarkan SK baru yang mengesahkan kelompok Endung. KPU lalu mengakomodasi Endung cs karena tahapan Pemilu mesti dilakukan, meski Mentik cs kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024