Kasus Korupsi TVRI

Panitia Lelang yang Ditunjuk Sumita Tidak Sah

VIVAnews - Mantan Direktur Administrasi Keuangan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Badarudin, menyatakan panitia lelang yang ditunjuk terdakwa kasus korupsi TVRI, Sumita Tobing, tidak sah. Ia menilai Sumita tidak melibatkan dirinya dalam pengadaan alat perusahaan tahun 2003 itu.

"Seharusnya melibatkan saya dan Direktur Teknik," jelas Badarudin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2008. Badarudin menjadi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat perusahaan TVRI dengan terdakwa, Sumita Tobing.

Ia melanjutkan lelang barang itu dilakukan secara sepihak oleh panitia yang ditunjuk Sumita dengan melibatkan pihak-pihak yang tidak punya wewenang. "Penunjukkan barang lelang telah dilakukan sebelum diproses di panitia lelang," tambahnya.

Kejanggalan lain, kata Badarudin, terjadi saat pengumuman pemenang lelang di sebuah harian umum nasional. Ia mengatakan dalam terbitan sama, ada dua versi pengumuman pemenang.

"Satu versi, di Republika ada pengumuman pemenang. Di versi lain, di edisi dan halaman yang sama, pengumuman itu ternyata tidak ada," jelasnya kepada majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap.

Sumita diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar di stasiun TV milik pemerintah itu.

Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024