Skandal Bantuan Tsunami Jawa Barat

Pejabat DKP Atur Tender Bersama Rekanan

VIVAnews - Direktur Kapal Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan Dedi Sutisna mengaku telah mengatur keuntungan tender pengadaan alat bantuan tsunami di Jawa Barat. Dedi mengatur tender ini bersama dengan terdakwa Direktur PT Buntala David K Wiranata.

Komunikasi pengaturan tender ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa David K Wiranata. Komunikasi ini dilakukan dalam bentun pesan singkat. "Jangan sampai kegedean mark up-nya," kata Dedi dalam pesan singkat kepada David.

Ketua Majelis Hakim, Teguh menanyakan maksud pesan tersebut. Dedi menjelaskan, "Saya tidak setuju dengan spek yang diajukan oleh David, karena saya sudah menetapkan speknya," kata Dedi saat bersaksi, Rabu, 5 November 2008.
 
Komunikasi berlanjut pada tanggal 30 Juli 2006. "Salam dari Menteri. Beliau bilang atur semua. Harus segera diselesaikan. Paket 15 bakul sudah ditransfer," kata David dalam pesan singkatnya ke Dedi. Menurut Dedi, 15 bakul adalah uang yang ia pinjam senilai Rp 15 juta ke David.
 
7 Oktober 2006 David kembali mengirim pesan kepada Dedi. "Kalo jaring Slrang Monofilament double not seperti spek teknis yang saya terima. Komplit dengan perlengkapannya itu bisa 45 persen dari pagu. Saya sudah bikin contoh jaringnya," kata David. Kemudian hari berikutnya David kembali mengirimkan pesan, "Setelah potong PPN/PPH kurang lebih Rp 4 jutaan. Itu sudah ada sedikit profit tapi ente saja yang hitung."
 
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami di Jawa Barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
 
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu, dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender, PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024