Hukuman Yoyok Sukawi Diperberat

VIVanews - Maksud hati melakukan banding. Tapi, apa daya hukuman Yoyok Sukawi malah ditambah oleh Komisi Banding (Komding) PSSI.

Komding meralat keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap manajer PSIS itu. Akibatnya, hukuman Yoyok yang awalnya skorsing enam bulan dilarang aktif di sepakbola nasional plus denda Rp30 juta diganti dengan skorsing setahun. Sedangkan denda buat Yoyok tetap.

Awalnya, Komdis saat menjatuhkan hukuman mengacu pada pasal 60 ayat 3 jo pasal 33 ayat 3 tentang Kode Disiplin PSSI. Komding menilai kasus yang menimpa Yoyok lebih tepat diselesaikan dengan pasal 61 ayat 1 dan 3 jo pasal 8 jo pasal 15 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3.

"Setelah bersidang dan mempertimbangkan beberapa hal, kami melihat penerapan pasal yang dijatuhkan Komdis tidak tepat," ujar Rusdi Taher, Ketua Komding PSSI seusai sidang di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.

Menurut Rusdi, Pasal 60 ayat 1 menjelaskan perilaku buruk yang dilakukan seseorang, tapi tidak menggunakan kekerasan fisik.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

"Kami menilai hal itu salah. Karena pada saat kejadian Yoyok sudah melakukan tindak kekerasan, meski tidak sempurna karena tidak mengenai korban. Dan itu kami kategorikan kekerasan dengan menggunakan fisik tapi tidak sempurna. Dan norma hukum yang tepat adalah Pasal 61 ayat 1," lanjut Rusdi.

"Karena itu, kami sepakat untuk menjatuhkan hukuman setahun, dan denda Rp30 juta kepada Yoyok. Dalam hal ini, Komding juga tidak mempertimbangkan pengorbanan Yoyok kepada sepakbola nasional yang selama ini banyak digembargemborkan. Itu sudah menjadi kewajiban manajer sepakbola untuk menjalankan klubnya," papar Rusdi.
 
Komdis menjatuhkan vonis pada Yoyok, 14 oktober 2008. Yoyok melakukan banding pada 24 Oktober 2008. Permohonan bandingnya diterima Komding, empat hari kemudian.
 
Insiden Yoyok terjadi pada laga Liga Super Indonesia antara PSIS vs PSMS di Stadion Jatidiri, Semarang, 9 Oktober 2008. Saat itu, Yoyok berusaha memukul wasit Sunaryo Joko yang dianggap banyak merugikan timnya saat jeda pertandingan. Wasit asal Jember itu akhirnya diganti dengan wasit asal Bandung, Dedy koswara.

Hukuman Andi Buhari Diperjelas

Hukuman juga menimpa Andi Buhari, Pengawas Pertandingan (PP) laga itu. Komdis mengembalikan Andi ke Badan Wasit Sepakbola Indonesia (BWSI). Andi juga dinonaktifkan dari sepakbola nasional periode 2008-2009.

Komding menilai keputusan Komdis tidak berdasar dan tidak punya norma hukum yang jelas. Karena itu, Komding menyidangkan kembali kasus Andi Buhari. Periode 2008-2009 dianggap bisa berakhir tepat pada 1 Januari 2009 nanti, sehingga hukuman itu terlalu ringan.

Sidang Komding menyatakan bahwa Andi telah melanggar pasal 68 ayat 1 jo 33 ayat 3.4 tentang Peraturan Umum Pertandingan.

"Berdasarkan dokumen yang ada dan keterangan BWSI, Andi melakukan pergantian wasit yang tidak sesuai dengan aturan. Pergantian wasit harusnya berasal dari inisiatif wasit yang bertugas. Bukan atas permintaan pengawas pertandingan. Karena itu Komding sepakat menjatuhkan skorsing enam bulan terhitung sejak hari ini," tutup Rusdi.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024