Skandal Impor Gula Putih

Usai Diperiksa Dirut PT RNI Bungkam

VIVAnews - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Rama Prihandana menolak berkomentar usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rama diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula putih.

Rama keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis, 6 November 2008. Namun dia langsung masuk ke mobilnya, Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi B 8851 YM.

Saat ditanya mengenai mekanisme impor gula putih, Rama enggan berkomentar. "Saya tidak ingat," ujarnya.

Memang impor gula putih ini terjadi pada 2001 hingga 2004. Mantan Direktur Keuangan Ranendra Dangin mengambil jatah dari keuntungan impor yang mencapai Rp 33 miliar ini. Ranendra yang kini menjadi tersangka membagi-bagikan keuntungan itu untuk dirinya sendiri dan orang lain. Ranendra sendiri menikmati keuntungan impor itu hingga Rp 4,5 miliar.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2008.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024