Inilah Tiga Kriteria Preman yang Ditangkap

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya sepekan ini menggelar operasi preman. Lalu kriteria apa yang disebut polisi sebagai target operasi preman?

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigjen Jasir Karwita ada tiga kategori yang dianggap preman.

Pertama, preman yang meminta secara paksa atau menakuti mereka yang berada di tempat tempat tertentu (pangkalan taksi, bus, tempat bongkar muat barang) dengan mengatasnamakan keamanan.

Kedua, preman yang melakukan kriminalitas jalanan seperti penggoresan badan mobil, kapak merah dan parkir liar.

Ketiga, debt collector atau penagih butang, yang menagih dengan cara paksa, mengancam, dan mengambil barang-barang tanpa izin.

Dalam razia preman yang digelar Polda Metro Jaya selama tiga hari, sebanyak 494 orang terjaring. Razia preman itu digelar sejak tanggal 2-4 November 2008.

Sedangkan operasi preman yang dilakukan Polres Jakarta Timur sedikitnya menangkap 342 preman selama operasi empat hari, 30 diantaranya diproses hukum.

Ramalan Zodiak Rabu 11 April 2024: Virgo Tidak Merasakan Keromantisan, Sagitarius Bertemu Jodoh
Warga di Demak merusak jembatan agar truk sound system bisa lewat

Heboh Warga Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Polisi mengamankan sebanyak 10 orang warga Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak karena merusak jembatan agar truk sound system busa masuk.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024