Korupsi DepkumHAM

Kejaksaan Blokir Rekening PT SRD

VIVAnews - Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemblokiran terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.

"Ini langkah antisipatif, karena dananya mengalir terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperkirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Atas pemblokiran ini, lanjut Marwan, PT Sarana Rekatama telah mengirimkan komplain terhadap kejaksaan. "Saat ini mereka tidak bisa ambil uangnya lagi," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, serta dua pejabat sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Syamsudin Manan sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Salah satu tantangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti adalah persoalan konflik di Papua. Jusuf Kalla yang pernah tangani konflik Aceh, ikut memberi saran

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024