Korupsi Depkumham

Romli Atmasasmita Penuhi Panggilan Kejaksaan


VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasmita memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Pakar hukum internasional itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Romli tiba pukul 10. 00 WIB di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin 10 November 2008. Di dampingi penasihat hukumnya, Romli tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka itu.
"Nanti saja," kata Romli yang datang mengenakan jaket hitam itu. Pengacaranya, Juniver Girsang, juga melontarkan kata-kata yang sama.

Romli diduga terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi  tahun 2001 sampai 2007. Dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tahun 2001, saat proyek sisminbakum diadakan.

Setelah Romli, jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum dijabat Zulkarnain Yunus. Zulkarnain Yunus kemudian digantikan Syamsudin Manan Sinaga.  Ketiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut diduga merugikan negara karena sebagian besar dana yang ditarik dari masyarakat itu malah masuk ke rekening rekanan.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran

Komunitas internasional, khususnya Barat, juga telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang mendesak Israel agar menahan diri dan tidak menanggapi pembalasan Ira

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024