Korupsi DepkumHAM

Romli Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita menolak penahanan atas dirinya. Pakar hukum pidana ini bahkan menolak menandatangani surat penahanan.

"Saya tidak menandatanganinya," kata Romli usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 10 November 2008. "Saya menolak penahanan ini," tegasnya.

Romli adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proyek senilai Rp 1,2 triliun ini diluncurkan saat Romli menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 2001 atau pada masa Menteri Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Romli, jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum dijabat Zulkarnain Yunus. Zulkarnain Yunus kemudian digantikan Syamsudin Manan Sinaga.  Ketiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyek yang menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut diduga merugikan negara karena sebagian besar dana yang ditarik dari masyarakat itu malah masuk ke rekening rekanan.

Menurut Romli, penahanan ini adalah skenario pemerintah. "Ini sudah disiapkan sejak 8 Oktober lalu," ujarnya semabri masuk ke mobil tahanan.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Thailand Prime Minister Srettha Thavisin welcomed an extraordinary visitor at his offices, an enormous white buffalo named Ko Muang Phet.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024