Korupsi di Jawa Barat

Oentarto: Hari Sabarno Berbohong

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, menuding mantan atasannya, Hari Sabarno, telah berbohong.

Menurut Oentarto, sebelum menjadi Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno sudah mengenal Hengky Samuel Daud. Hengky adalah rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan alat berat dan mobil kebakaran di hampir seluruh Indonesia.

"Hari bilang baru mengenal Hengky setahun setelah menjadi menteri? Hari Sabarno berbohong. Hari sudah mengenal Hengky sejak ia Mabes TNI Cilangkap," kata Oentarto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran,  Selasa 11 November 2008.

Ia mengatakan Hengky selalu datang ke kantor Departemen Dalam Negeri menggunakan mobil berplat TNI. Bahkan, kata dia, setelah Hari tidak lagi menjabat sebagai menteri, Hari masih menjalin komunikasi dengan Hengky yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.

Apakah Anda bersedia dikonfrontasi dengan Hari Sabarno? "Saya bukan hanya siap, tapi senang bila bisa dikonfrontasi dengan Pak Hari," jawab Oentarto menjawab pertanyaan wartawan. Oentarto juga menilai mustahil Hari tidak mengetahui dan menerima surat radiogram yang menjadi dasar hukum pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran itu. Sebab, menurutnya, penerbitan radiogram itu justru perintah langsung dari Hari Sabarno.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang kini juga sudah menjadi tersangka. Radiogram itu terbit pada 13 Desember 2002.

Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron.

Dalam kasus ini, sejumlah petinggi daerah sudah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan sudah ada yang berproses hukum di pengadilan. Salah satunya, mantan Gubernur Jawa barat, Danny Setiawan.

baca juga: Hari Sabarno Tidak Pernah Terima Radiogram

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024