Aliran Dana BI

Oey dan Rusli Divonis Empat Tahun Bui

VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak  divonis empat tahun bersalah. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Oey terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman terhadap Oey dan Rusli ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Oey dan Rusli dituntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta. Namun, Rusli diharuskan mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok
CIti.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Occam menawarkan kemampuan dan fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan eksekusi program CIti yang efektif dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024