VIVAnews - Bank Century telah mengajukan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Pengajuan ini menyusul terjadinya penarikan dana di bank tersebut. Dana ini untuk menutupi giro wajib minimum (GWM)-nya yang berkurang.
Namun berapa dana yang dipinjam oleh bank yang mengalami masalah kliring pada 12 November dan 13 November 2008 itu belum diketahui. "Saya belum cek," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 14 November 2008.
Informasi yang diperoleh pengajuan fasilitas tersebut untuk sementara ini hanya dilakukan Bank Century. Berapa nilai yang diajukan, Halim juga mengaku belum tahu. "Belum tahu," kata Halim.
Pihak bank dikabarkan masih melakukan penghitungan karena sebelum mendapatkan fasilitas ini, bank harus menyampaikan agunan. "Biasanya kita cek benar nggak agunannya. Setelah itu baru kita kasih," kata Halim.
Permintaan Bank Century tersebut kabarnya sudah disampaikan BI kepada pemerintah melalui Gubernur Boediono dan tinggal urusan teknis.
Halim memastikan, likuiditas Bank Century saat ini aman. Namun diduga bank memerlukan dana tambahan untuk berjaga-jaga kalau terjadi penarikan.
Bank Century sendiri masih terus melakukan penghitungan untuk mengetahui berapa kebutuhan dananya.