Perusakan PLTU III Banten

Polisi Tetapkan 14 Tersangka

VIVAnews - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas karyawan Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) III Banten di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten tangerang pada Jumat malam, 14 November lalu.

Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Brigjen Sulistyo Ishak, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer, yakni melakukan perusakan. 

"Polres Tangerang sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap mereka yang diduga terlibat perusakan ataupun dan pembakaran terhadap mess PLTU III Banten," jelas Sulistyo kepada wartawan, Minggu 16 November 2008

Selain mess, sambungnya, sekelompok orang juga melakukan perusakan terhadap beberapa unit mobil dan alat berat yang dipakai utnuk membangun proyek PLTU itu. Polisi, sambungnya, akan mempertimbangkan apakah seluruh tersangka harus ditahan atau tidak. "Mana yang ditahan dan mana yang tidak sedang didalami penyidik Polres Tangerang," ujar Sulistyo.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mencari motivasi perusakan PLTU dengan kapasitas 3 X 315 MW  itu.  "Kami melakukan penyidikan dan mendalami apakah mereka memang keberatan dengan adanya proyek disana atau mereka terusik dengan aktivitas yang dilakukan polri dalam rangka penertiban preman," jelasnya.
kita dalami itu.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024